Aqidah, dakwah, Manhaj

KAIDAH DAN KETENTUAN PENYEBARAN AQIDAH SALAFIYAH (1)

Sesungguhnya tersebarnya dakwah salafiyah di berbagai penjuru dunia merupakan sebuah fenomena yang patut disyukuri. Karena dengan tersebarnya dakwah mubarokah (penuh berkah) ini berarti menunjukkan tersebarnya pula aqidah shohihah (aqidah yang benar) yang sesuai dengan aqidah pendahulu umat ini.

Di antara bentuk syukur yang hendaknya dilakukan oleh para dai atau para penyeru dakwah yang mulia ini, hendaknya mereka benar-benar memperhatikan kaidah dan ketentuan dalam menyebarkan aqidah yang shohihah ini. Karena, dengan memperhatikan akidah dan ketentuan yang benar, kebenaran yang indah ini akan mendapatkan jalannya untuk diterima hati-hati manusia. Sebaliknya, dengan tidak mengindahkan aturan tersebut, kebenaran akan dinilai sebagai kebatilan, dan kebaikan akan dinilai sebagai keburukan. Terlebih lagi, kebenaran adalah sesuatu yang berat untuk diterima, maka jangan sampai para dai lebih memperberat lagi dengan sikap mereka yang tidak mengikuti kaidah maupun ketentuan dalam berdakwah.

Berikut ini adalah sebuah ringkasan ceramah tentang “Kaidah dan Ketentuan Penyebaran Aqidah Salafiyah” yang kami ambilkan dari sebuah forum ilmiyah yang spesialis membahas tentang aqidah. ( http://www.alagidah.com/vb/showthread.php?t=2262 )

KAIDAH DAN KETENTUAN PENYEBARAN AQIDAH SALAFIYAH
Oleh Syaikh Dr. Yusuf Muhammad Sa’iid
Ketua jurusan aqidah di Jami’ah al-Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyah
Dengan ta’liq (komentar) dari
Syaikh al-Allamah al-Mufti Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh
Ketua Hai’ah Kibaril Ulama

Bismillahirrohmaanirrohiim…

Segala puji hanya milik Alloh, sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rosululloh. Wa ba’du:
Sesungguhnya termasuk tugas yang paling penting dan kewajiban yang paling wajib pada masa yang dipenuhi dengan gelombang kebid’ahan dan kesyirikan yang nyata dan terang-terangan, adalah dakwah (menyeru) kepada aqidah salafiyah yang murni dan bersih.

Setelah aku mendapatkan banyak faidah dan kaidah-kaidah dari kaset audio dalam suatu pembahasan yang berjudul “Kaidah dan ketentuan penyebaran aqidah salafiyah” oleh Syaikh Dr. Yusuf Muhammad as-Sa’iid — hafizhohulloh — ; maka aku bertekad untuk memberi faidah kepada saudara-saudaraku melalui forum ilmiyah yang diberkahi ini – insyaAlloh – . Dan hendaknya diketahui kaidah yang aku sebutkan terkadang secara lafazhnya dan terkadang secara maknanya.

Faidah dari kaset “Kaidah dan ketentuan penyebaran aqidah salafiyah” oleh Syaikh Dr. Yusuf Muhammad as-Sa’iid — hafizhohulloh:

Di antara yang disampaikan oleh Syaikh Yusuf — semoga Alloh menetapkan kelurusan beliau — , [di dalam kaset (disebutkan) bahwa Syaikh al-Wazir (Mentri) Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh — semoga Alloh menyelamatkan beliau — menugaskan beliau (Syaikh Yusuf) untuk menyampaikan ceramah ini menggantikan beliau] :

Di antara ketentuan penyebaran aqidah salafiyah adalah sebagai berikut:

KETENTUAN PERTAMA:
Aqidah ini disebarkan dengan benar-benar diyakini sebagai aqidahnya kaum Muslimin yang tidak boleh ditinggalkan. Oleh karenanya, aqidah ini tidak selayaknya diserukan dengan anggapan sebagai suatu arahan atau suatu pemikiran tertentu.

KETENTUAN KEDUA:
Menetapi manhaj salafi (metode yang ditempuh oleh generasi terdahulu -pent) dalam menyebarkan aqidah. Karena secara akal maupun secara syariat tidak boleh seseorang berusaha menyebarkan aqidah salaf namun dia menyelisihi mereka (kaum salaf) dalam metode penyebarannya. Alloh ta’ala berfirman,
أتأمرون الناس بالبر و تنسون أنفسكم وأنتم تتلون الكتاب أفلا تعقلون
“Apakah kalian memerintahkan manusia dengan kebaikan sedangkan kalian melupakan diri-diri kalian padahal kalian membaca al-Kitab. Tidak kalian berfikir.”

KETENTUAN KETIGA:
Niat yang benar dalam menyebarkan aqidah ini. Maka seseorang tidak pantas memiliki tujuan untuk berdebat atau menyeru kepada fanatik jahiliyah. Ketika ada seseorang yang berkata, “wahai orang-orang Anshor tolong aku…” sedangkan orang lain berkata, “wahai orang-orang Muhajirin tolong aku…” Nabi — shollallohu ‘alaihi wa sallam — berkata,
ما بال دعوى الجاهلية، دعوها فإنها منتنة
“Kenapa masih ada seruan jahiliyah?! Tinggalkanlah seruan itu, karena seruan itu sangatlah busuk.”
Maka Nabi — shollallohu ‘alaih wa sallam — menamakan seruan itu dengan seruan jahiliyah, padahal dua nama itu (Anshor dan Muhajirun) adalah dua nama yang dicintai oleh Alloh ta’ala. Akan tetapi, ketika nama itu dijadikan sebagai sikap fanatik, Nabi — shollallohu ‘alaihi wa sallam — menamakannya sebagai seruan jahiliyah.

KETENTUAN KEEMPAT:
Mengikat manusia dengan wahyu, dan meninggalkan selainnya yang bertentangan dengannya. Termasuk dalam ketentuan ini, seruan untuk berhukum kepada al-Kitab dan as-Sunnah. Karena jiwa-jiwa manusia akan menyambut orang yang menyeru kepada Robbnya dan mengembalikannya kepada urusan pertama yang karenanya dia diciptakan.
فطرت الله التي فطر الناس عليها لا تبديل لخلق الله ذلك الدين القيم ولكن أكثر الناس لا يعلمون
“(Tetaplah atas) fithroh Alloh yang telah menciptakan manusia menurut fithroh itu. Tidak ada peubahan pada fithroh Alloh. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,”

KETENTUAN KELIMA:
Berbicara (kepada manusia) dengan hujjah syar’iyah dan hujjah ‘aqliyah yang memuaskan. Karena secara umum, jika kaum Muslimin diajak bicara dengan dalil syar’i dari al-Kitab dan as-Sunnah, mereka akan kembali kepadanya. Karena mereka mengetahui bahwa inilah yang dituntut oleh keimanan mereka terhadap Alloh – ta’ala – dan keimanan mereka terhadap Rosul-Nya — shollallohu ‘alaihi wa sallam.

KETENTUAN KEENAM:
Membantah orang-orang yang ingkar dan menyelisihi dengan hujjah (argumentasi) yang mereka akui, sebagaimana metode dalam al-Qur’an. Al-Qur’an membantah orang yang mengingkari tauhid uluhiyah dengan tauhid rububiyah yang telah mereka akui.
و لإن سألتهم من خلقهم ليقولن الله فأن يؤفكون
“Dan sungguh, jika kamu tanyakan kepada mereka, siapa yang menciptakan mereka, niscaya mereka akan mengatakan “Alloh (yang mencipta)” Maka kenapa mereka berpaling.”
Maka inilah metode al-Qur’an. Oleh karenanya, seorang da’i dalam menyebarkan aqidah salafiyah ini, hendaknya berargumen kepada mereka dengan apa yang telah mereka akui dan mereka terima.

KETENTUAN KETUJUH:
Berdakwah dengan seruan yang rinci, tidak hanya secara global. Karena semua orang bisa mengklaim sesuatu yang global. Namun jika diperinci, sebagian hati manusia akan menjadi bingung. Dan telah maklum bahwa aqidah salaf adalah satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi. Siapa yang sedikit menyimpang darinya berarti dia telah meninggalkannya sesuai dengan kadar penyimpangannya. Oleh karena itu, kita mendapati dakwah yang terperinci dari perjalanan hidup Nabi — shollallohu ‘alaih wa sallam –. Beliau — shollallohu ‘alaihi wa sallam — memerintahkan peribadahan hanya kepada Alloh semata dan melarang dari syirik secara global, beliau juga menyeru kepadanya secara terperinci. Beliau melarang isti’anah (permintaan tolong) kepada selain Alloh, melarang sumpah dengan selain-Nya, beliau bersabda,
من كان حالفا فليحلف بالله
“Barangsiapa bersumpah, maka bersumpahlah dengan Alloh.”
Beliau juga melarang tathoyyur (anggapan sial karena sesuatu yang dilihat, didengar atau diketahui -pent), melarang sihir, dan melarang perdukunan. Beliau bersabda,
ليس منا من تَطير أو تُطير له أو سَحر أو سُحر له او تَكهن أو تُكهن له
“Tidak termasuk golongan kami; orang yang bertathoyyur atau meminta tathoyyur, orang yang melakukan sihir atau minta disihirkan untuknya, orang yang melakukan praktek perdukunan atau dilakukan praktek perdukunan untuknya.”
Beliau — shollallohu ‘alaihi wa sallam — juga melarang dari menyembelih untuk selain Alloh, melarang nadzar untuk selain Alloh, dan yang lainnya di antara bentuk-bentuk peribadahan dan kesyirikan.

KETENTUAN KEDELAPAN:
Menjauhi pendalilan dengan hadits yang lemah, baik hal itu berupa dalil naqli ataupun dalil akal. Maka (seorang dai) menjauhi pendalilan dengannya dari segi sanadnya, dan juga menjauhi pendalilan dengannya dari segi kandungan maknanya. Dia tidak membawakan hadits-hadits yang lemah untuk dijadikan dalil atas perkara yang dia serukan. Karena permasalahan aqidah tidak bisa ditetapkan dengan hadits-hadits yang lemah. Karena pendalilan dengannya termasuk persangkaan, padahal permasalahan aqidah adalah sesuatu perkara yang harus ditetapkan dengan pasti. Demikian pula, dia tidak membawakan hadits-hadits shohih yang penunjukan maknanya tidak jelas. Maka yang semacam ini (pendalilan dengan dalil yang lemah -pent) adalah kelemahan dalam dakwahnya. Demikian pula dalil-dalil yang qoth’i. Jika dia hendak berdalil dengan dalil akal, maka hendaknya dia berusaha memilih dalil yang paling jelas dan paling kuat, serta menjauhi yang lainnya.

KETENTUAN KESEMBILAN:
Tidak mengalah (meninggalkan) sedikit pun dari sesuatu perkara keyakinan. Karena seorang da’i tidak memiliki hak untuk meninggalkan sesuatu pun dari apa yang datang dalam Kitabulloh atau dalam sunnah Rosul-Nya — shollallohu ‘alaihi wa sallam — . Karena Alloh telah menyempurnakan agama ini untuk kita.
اليوم أكملت لكم دينكم و أتممت عليكم نعمتي و رضيت لكم الإسلام دينا
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan Aku cukupkan nikmat-Ku atasmu, dan Aku ridhoi Islam sebagai agama bagimu.”

Bersambung ke KAIDAH DAN KETENTUAN PENYEBARAN AQIDAH SALAFIYAH (2)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s