Pertanyaan:
Seseorang bersama anak-anaknya melihat acara (televisi) yang berisi sihir dan sulap. Apakah berlaku bagi mereka hukum pergi ke dukun dan paranormal?
Jawaban:
Tidak boleh, bahkan haram hukumnya bagi seorang muslim menonton stasiun tv seperti itu. Stasiun tv seperti itu lebih buruk dari stasiun yang menyiarkan acara-acara jorok. Meskipun keduanya sama-sama haramnya, akan tetapi menonton stasiun tv yang menyiarkan dan mengajarkan sihir dan perdukunan, bahayanya sangat besar. Jika dia (orang yang menonton) membenarkan para tukang sihir itu, berarti dia telah mendustakan apa yang telah diturunkan kepada Muhammad —shollallohu ‘alaihi wa sallam–.
Kewajibanmu adalah menjaga diri dan anak-anakmu dari melihat stasiun tv semacam ini. (Alloh berfirman)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (at-Tahrim: 5)
Sama saja apakah menonton acara-acara ahli nujum, sihir atau sulap, demikian juga menonton stasiun tv yang jorok, yang menyiarkan perbuatan keji dan jorok, mengajak kepada zina dan perbuatan hina. Maka wajib bagimu untuk menjauh. Sungguh mereka telah mempersiapkan sesuatu, jika engkau menyadarinya, maka kasihanilah dirimu jika engkau mengabaikannya.
Fatwa oleh: Syaikh Sholih bin Sa’ad as-Suhaimi — hafizhohulloh.
Dengarkan fatwa beliau di http://alsoheemy.net/play.php?catsmktba=3159
Download fatwa beliau di http://alsoheemy.net/fatawa/1288.mp3
Satu tanggapan untuk “Fatwa: Hukum nonton acara sulap atau sihir?”