Fiqih

Bolehkah memberikan daging kurban kepada orang kafir?

Bolehkah memberikan daging kurban kepada orang kafir?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah– berkata:
Boleh bagi seseorang untuk memberi orang kafir dari daging kurban sebagai sedekah, dengan syarat orang kafir tersebut bukan termasuk orang yang memerangi kaum muslimin. Jika dia termasuk orang yang memerangi kaum muslimin, maka tidak boleh diberi sedikit pun, berdasarkan firman Allah,

لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (al-Mumtahanah: 8-9)

Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin (2/663)
Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/36376

Fatwa senada juga datang dari Syekh Abdulaziz bin Baz -rahimahullah- sebagaimana dalam Fatwa Nurun ‘alad Darb yang juga dipublish pada situs resmi beliau, ketika beliau ditanya, “Bolehkah orang non muslim diberi bagian daging kurban?”

Beliau rahimahullah menjawab:
Tidak mengapa dia diberi, berdasarkan firman Allah,
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.” (al-Mumtahanah: 8)
Maka orang kafir yang tidak ada peperangan antara kita dengannya, bahkan dia adalah kafir musta’min atau mu’ahad, boleh diberi dari kurban dan sedekah.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/11701

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s