Fiqih

Warisan Kakek Untuk Cucu Yang Telah Mati Orang tuanya

Fatwa Syaikh Abdulaziz bin Baz —rohimahulloh

Pertanyaan:
Ada seorang yang meninggal dunia sebelum orang tuanya, dan dia meninggalkan beberapa anak. Apakah anak-anak ini memiliki hak warisan dari peninggalan kakek mereka setelah kakek itu meninggal dunia sebagaimana halnya jika  orang tua mereka masih hidup?

Jawaban:
Mereka tidak memiliki hak warisan dari kakek mereka jika mereka masih memiliki paman. Karena paman didahulukan (dalam hal warisan dari kakek). Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda,
ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر
“Berikanlah bagian-bagian warisan kepada yang berhak. Dan harta yang tersisa adalah haknya laki-laki yang terdekat.”

Maka golongan ‘ashobah didahulukan yang terdekat terlebih dahulu. Dan jelas bahwa anak lebih dekat dan didahulukan dari pada cucu. Maka anak dari anak yang meninggal dunia ketika bapaknya masih hidup, tidak mendapat hak warisan.

Akan tetapi disyariatkan bagi bapak-bapak mereka, maksudnya kakek mereka, untuk memberi harta wasiat kepada cucu mereka dengan sesuatu yang bisa bermanfaat bagi mereka dengan syarat tidak lebih dari sepertiga harta warisan. Jika dia telah memberi wasiat harta untuk mereka, apalagi jika mereka adalah orang yang membutuhkan, maka ini adalah seutama amal yang bisa mendekatkan kepada Alloh. Dan termasuk seutama-utamanya ketaatan adalah dia memberi harta wasiat kepada mereka dengan sesuatu yang bisa membantu dan memberi manfaat bagi mereka, dengan jumlah tidak lebih dari sepertiga.

Adapun warisan, maka mereka tidak memiliki hak warisan jika mereka masih memiliki paman, meskipun hanya seorang paman. Karena paman akan menghijabi dan menghalangi hak mereka dalam warisan.

Jika tidak ada paman maka mereka (cucu) mendapat hak waris. Jika ada bibi, maka bibi mengambil bagiannya. Satu bibi mendapat bagian setengah harta warisan. Dua bibi atau lebih mendapat duapertiga warisan. Sedangkan sisanya untuk para cucu laki-laki dan perempuan. Hal ini jika cucu itu hanya laki-laki saja atau laki-laki perempuan. Maka yang laki-laki mendapat dua bagian perempuan. Karena ketika itu mereka menjadi ‘ashobah.

Adapun cucu perempuan, dalam keadaan mereka hanya perempuan, tidak ada cucu laki-laki, maka mereka tidak mendapat warisan jika ada dua anak perempuan atau lebih. Karena bagian duapertiga itu telah habis sehingga tidak tersisa lagi buat cucu-cucu perempuan.

Adapun jika anak yang ada hanya satu anak perempuan saja, yakni satu anak perempuan dari kakek mereka. Maka anak perempuan itu mendapat setengah harta warisan. Dan cucu perempuan jika tidak ada cucu laki-laki, mendapat seperenam harta sebagai pelengkap duapertiga (bersama bagian anak perempuan yang setengah bagian). Dan sisa harta untuk golongan ‘ashobah.

Adapun jika ada cucu laki-laki bersama cucu perempuan, maka mereka menjadi ‘ashobah dan mengambil sisa harta warisan bersama saudara mereka atau sepupu mereka yang laki-laki yang setingkat dengan mereka, lalu bagian cucu laki-laki dua bagian cucu perempuan, setelah anak perempuan mengambil bagiannya. Jazakumulloh khoiro

Diterjemahkan oleh alBamalanjy dari situs Syaikh Ibnu Bazrohimahulloh

Iklan

3 tanggapan untuk “Warisan Kakek Untuk Cucu Yang Telah Mati Orang tuanya”

  1. asalamualaikum.wr.wb saya mau tanya surat apa ayat berapa yang menrangkan bahwa cucu tidak dapat waris karena ayahnya meninggal duluan sebelum pewaris

    1. wa’alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh
      Setahu saya, tentang apa yang ditanyakan memang tidak disebutkan secara rinci dalam alQuran, akan tetapi para ulama fikih (fuqoha) yang meneliti pernasalahan-permasalahan fikih dengan menggabungkan dalil-dalil yang ada (tidak hanya dari alQuran, tetapi juga dari hadits, dan dengan menerapkan kaidah-kaidah untuk memahami permasalahan fikih) telah menjelaskan demikian.
      Dan memang ada detil-detil permasalahan fikih yang tidak dijelaskan dalam alQuran, terutama yang berkaitan dengan kasus-kasus yang sangat beragam dan senantiasa berkembang. Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s