Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin —rohimahulloh—
Pertanyaan:
Semoga Alloh memberkati Anda. Apakah pelaku bunuh diri disholatkan dan dimandikan?
Jawaban:
Pelaku bunuh diri —wal ‘iyaadzu billa— telah membunuh dirinya dengan sengaja tanpa hak. Perbuatan bunuh diri itu merupakan tindak kebodohan. Karena dengan perbuatannya itu dia menyangka akan bisa terlepas dari berbagai ujian dan kesempitan yang menimpanya. Akan tetapi dia sesungguhnya beralih menuju keadaan yang lebih sempit dan ujian yang lebih berat lagi. Ibaratnya, bagaikan seorang yang mencari perlindungan dengan api, dari panasnya tanah yang terkena terik matahari.
Dan telah sah dari Nabi —shollallohu ‘alaihi wa sallam— bahwa orang yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia akan diadzab dengannya di neraka jahanam kekal selama-lamanya di dalamnya. Wal ‘iyaadzu billah. Orang yang membunuh dirinya dengan sepotong besi maka dia di Jahanam menikam dirinya dengan besi itu. Demikian pula orang yang meminum racun sehingga mati, maka dia akan meminumnya di neraka Jahanam. Orang yang menjatuhkan dirinya dari puncak gunung, atau menjatuhkan dirinya dari atas tembok, maka dia akan melakukannya di neraka Jahanam, kekal selama-lamanya di dalamnya.
Maka bunuh diri bukanlah solusi untuk suatu masalah, juga tidak akan menghilangkan kesedihan dan kegelisahan. Bahkan dengannya akan bertambah keburukan bagi pelakunya.
Seseorang yang melakukan bunuh diri, jika dia seorang muslim yang harusnya disholati, maka dia tetap dimandikan dikafani dan disholati. Akan tetapi jika penguasa suatu kabilah, atau hakim suatu negri, atau tokoh pembesar di suatu negri yang memiliki pengaruh di masyarakat, berpandangan untuk tidak mensholatinya, maka itu adalah baik. Karena Nabi —shollallohu ‘alaihi wa sallam— pernah didatangkan seseorang yang bunuh diri dengan anak panah, lalu beliau tidak mensholatinya. Adapun orang lain selain beliau, maka mereka mensholatinya dan mendoakan rahmat untuknya. Karena dengan perbuatan bunuh dirinya itu dia tidak menjadi murtad. Akan tetapi dia telah melakukan perbuatan dosa besar. Kita memohon keselamatan kepada Alloh.
Ringkasnya, bahwa orang yang bunuh diri tetap dimandikan, dikafani, disholati, dan dikubur di pekuburan kaum muslimin, jika memang dia seorang muslim. Namun jika pembesar suatu kaum memandang untuk tidak mensholatinya, dengan tujuan untuk mencegah yang lain (dari perbuatan semisalnya) maka ini adalah bagus karena meneladani Rasulullah —shollallohu ‘alaihi wa sallam–.
Diterjemahkan oleh alBamalanjy dari Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, tentang al-Janaiz.
Lihat sumbernya di: situs Syaikh al-Utsaimin.