Di dalam al-Quran disebutkan:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (Surat al-Baqoroh: 256)
Lalu, apa maknanya?
Jawab:
Para ulama —semoga Alloh merahmati mereka— dalam tafsir ayat ini telah menjelaskan, bahwa ayat ini adalah pemberitaan yang bermakna larangan. Yaitu: Jangan kalian memaksa orang untuk memeluk agama Islam padahal dia tidak ingin masuk ke dalamnya. Karena jalang yang lurus telah jelas, yaitu agama Muhammad —shollallohu ‘alaihi wa sallam— beserta para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Yaitu mengesakan Alloh dengan segala bentuk peribadahan kepada-Nya, menaati perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-Nya.
(Telah jelas jalan yang lurus) dari jalan yang sesat. Yaitu agamannya Abu Jahal dan yang semisal dengannya, yaitu orang-orang musyrik yang menyembah (beribadah) kepada selain Alloh, baik berupa patung, para wali, para malaikat, para nabi ataupun yang selain mereka.
Dan ini berlaku sebelum Alloh mensyariatkan jihad dengan pedang untuk memerangi kaum musyrik, kecuali orang yang membayar jizyah dari kalangan ahlu kitab dan majusi. Berdasarkan hal ini, maka ayat ini khusus tentang ahlu kitab dan majusi jika mereka membayar jizyah dan tetap tunduk (dibawah kekuasaan Islam -pent). Maka mereka itu tidak boleh dipaksa untuk memeluk agama Islam, berdasarkan ayat yang mulia ini dan juga berdasarkan firman Alloh –subhanah– dalam surat at-Taubah:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Alloh dan Rosul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Alloh), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (Surat at-Taubah: 29)
Maka Alloh mengangkat perintah berperang terhadap ahlu kitab jika mereka membayar jizyah dan mereka mau tunduk. Dan telah sah dari Nabi —shollallohu ‘alaih wa sallam— dalam hadits-hadits yang shohih, bahwa beliau mengambil jizyah juga dari kaum Majusi Hajar.
Adapun selain ahlu kitab dan majusi, baik dari kalangan orang kafir, orang musyrik ataupun atheis, maka wajib mendakwahi mereka kepada Islam, dengan adanya kemampuan. Jika mereka menyambut dakwah, maka alhamdulillah. Jika mereka tidak menyambut dakwah, maka wajib memerangi mereka sampai sehingga mereka masuk ke dalam Islam. Dan jizyah tidak diterima dari mereka. Karena Rosul —shollallohu ‘alaihi wa sallam— tidak meminta pembayaran jizyah dari orang arab yang kafir. Dan beliau tidak menerimanya dari mereka. Disamping itu, para sahabat —rodhiyallohu ‘anhum— ketika mereka berjihad memerangi orang-orang kafir setelah wafatnya Nabi —shollallohu ‘alaih wa sallam— mereka juga tidak menerima jizyah kecuali dari ahlu kitab dan majusi. Di antara dalilnya adalah firman Alloh –subhanah
فَإِذَا انسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (Surat at-Taubah: 5)
Maka Alloh tidak memberi pilihan kepada mereka antara masuk Islam atau tetap memeluk agama mereka. Alloh juga tidak menuntut mereka membayar jizyah. Bahkan Alloh memerintahkan untuk memerangi mereka, sehingga mereka bertaubat dari kesyirikan, menegakkan sholat, dan menunaikan zakat. Maka hal itu menunjukkan bahwa yang bisa diterima dari seluruh orang musyrik selain ahlu kitab dan majusi, hanyalah memeluk agama Islam. Dan ini dilakukan dengan adanya kemampuan.
Ayat-ayat yang semakna dengan ini cukup banyak. Dan telah sah hadits-hadits yang banyak dari Rosululloh —shollallohu ‘alaih wa sallam— yang menunjukkan atas makna ini. Di antaranya adalah sabda Nabi —shollallohu ‘alaihi wa sallam—
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله، وأن محمداً رسول الله، ويقيموا الصلاة، ويؤتوا الزكاة، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام، وحسابهم على الله عز وجل
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersyahadat laa ilaaha illalloh dan Muhammad rosululloh, menegakkan shlat, serta menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, berarti mereka telah menjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam. Dan hisab mereka adalah tanggungan Alloh ‘azza wa jalla.” (disepakati keshohihannya)
Nabi —shollallohu ‘alaihi wa sallam— juga tidak memberikan pilihan antara masuk Islam dan tetap memeluk agama mereka yang batil. Beliau juga tidak meminta jizyah dari mereka. Maka hal itu menunjukkan bahwa wajib memaksa orang kafir untuk memeluk Islam sampai mereka memeluk agama Islam, kecuali ahlu kitab dan orang majusi. Yang demikian itu karena dalam paksaan itu terdapat kebahagiaan mereka dan keselamatan mereka di dunia dan di akhirat. Ini adalah salah satu keindahan Islam. Islam datang menyelamatkan orang-orang kafir dari sebab-sebab kehancuran, kerendahan, kehinaan dan siksaan bagi mereka di dunia dan di akhirat, menuju sebab-sebab keselamatan, kemuliaan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Inilah pendapat kebanyakan para ulama dalam menafsirkan ayat yang ditanyakan. Adapun ahlu kitab dan majusi, maka khusus mereka diterima jizyah dan ditahan peperangan terhadap mereka jika mereka membayarnya, karena sebab-sebab tertentu yang menuntut hal tersebut. Dan dalam kewajiban jizyah atas mereka ini terdapat perendahan dan penundukan mereka, juga sebagai pertolongan bagi kaum muslimin untuk memerangi mereka dan selain mereka. Juga untuk melaksanakan perkara-perkara syariat, penyebaran dakwah Islam ke penjuru dunia. Disamping itu, pewajiban jizyah atas mereka ini bisa membawa mereka untuk masuk memeluk agama Islam dan meninggalkan kebatilan, kerendahan dan kehinaan mereka, sehingga mereka bisa menggapai kebahagiaan, keselamatan dan kemuliaan di dunia dan akhirat.
Aku berharap apa yang kami sampaikan ini bisa mencukupi dan menjelaskan apa yang susah dipahami oleh anda. Aku memohon kepada Alloh ‘azza wa jalla, agar Dia memberikan taufik-Nya kepada kami dan anda serta segenap kaum muslimin, untuk memahami agama dan istiqomah di atasnya. Dialah sebaik-baik Dzat yang diminta. Wassalaamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.
[Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, Juz kedelapan]
Diterjemahkan dari http://binbaz.org.sa/mat/1964 oleh alBamalanjy