Manhaj

LARANGAN MEMBERONTAK, PERKARA IJTIHADIYAH?

Oleh: Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan – hafizhohulloh.

Pertanyaan:
Bagaimana pendapat Anda – semoga Alloh menjaga Anda – tentang orang yang berkata, “Sesungguhnya permasalahan (larangan) memberontak pemerintah adalah permasalahan ijtihadiyah, telah terjadi perselisihan di antara salaf, dan tidak boleh memvonis bid’ah atau fasiq kepada orang yang menyelisihinya.”?

Jawaban:
Ini adalah kebohongan dan kedustaan atas Rasul – shollallohu ‘alaihi wa sallam -. Permasalahan ini bukanlah tempat untuk berijtihad. Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda,

من أتاكم وأمركم جميع على رجل منكم يريد أن يفرق جماعتكم فاضربوا عنقه كائناً من كان

“Siapa yang datang kepada kalian ketika kalian bersatu pada seorang pemimpin di antara kalian, (dia datang) dengan keinginan untuk memecah belah jamaah (persatuan) kalian, maka penggallah lehernya, siapapun orangnya itu.”
Beliau juga bersabda,

من فارق الجماعة ومات وهو مفارق للجماعة فقد مات ميتة جاهلية [أو] فقد خلع ربقة الإسلام من عنقه

“Siapa saja yang meninggalkan jamaah, dan dia meninggal dalam keadaan meninggalkan jamaah, maka dia meninggal dengan kematian jahiliyah.” atau “maka dia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya.”
Maka tidak boleh memberontak kepada seorang pemimpin yang muslim. Bahkan wajib menaatinya dan haram memberontak kepadanya. Karena dalam pemberontakan kepadanya akan timbul pertumpahan darah, pemecahbelahan persatuan, dan tersia-siakannya umat ini. Sekarang kalian bisa menyaksikan, negara-negara yang meberontak pemimpinnya, apa yang terjadi di sana berupa pembunuhan pertumpahan darah, hilangnya keamanan, padahal penguasa mereka bukanlah orang-orang Islam. Akan tetapi, tatkala mereka memberontak kepada penguasa mereka, terjadilah apa yang telah terjadi di Somalia, di Afganistan, di Iraq dan di seluruh tempat. Lalu bagaimana jika pemimpinnya adalah seorang muslim. Tidak boleh memberontak kepadanya, karena akan menumpahkan darah, dan menghilangkan keamanan. Juga karena akan menyebabkan penguasaan orang-orang kafir kepada kaum muslimin, juga karena akan memecah belah persatuan kaum muslimin.

Dari kaset rekaman beliau dengan judul “al-Liqo al-Maftuh” bertanggal 23/3/1425 H side A

Diterjemahkan dari: http://www.islamancient.com/fatawa,item,53.html

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s