Oleh: Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih – hafizhohulloh
Pertanyaan:
Menutup kepala ketika sholat, apakah merupakan sunnah ataukah hanya kebiasaan bangsa Arab?
Jawaban:
Alhamdulillah wash- sholatu was salaam ‘ala Rosulillah wa’ala Alihi wa Shohbihi ajma’in. Wa ba’du.
Kepala seorang laki-laki bukanlah aurat yang wajib untuk ditutup. Akan tetapi menutup kepala termasuk memperindah penampilan yang disukai dalam sholat. Berdasarkan firman-Nya ta’ala:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (al-A’raf: 31)
Syaikhul Islam – rohimahulloh – berkata, “Dan Alloh memerintahkan lebih dari menutup aurat dalam sholat, yaitu memakai perhiasan (pakaian yang indah). Dia mengaitkan perintah itu dengan istilah perhiasan bukan dengan menutup aurat, sebagai pemberitahuan bahwa hendaknya seorang hamba memakai pakaiannya yang paling indah ketika sholat.”
Maka jika menutup kepala pada suatu negri termasuk memakai perhiasan, berarti hal itu disukai. Namun jika pada suatu negri hal itu tidak termasuk memakai perhiasan menurut ‘uruf (adat kebiasaan) mereka, maka hal itu tidak disukai. Wallohu a’lam.
Sumber artikel (berbahasa arab):
http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=32254&catid=&Itemid=35