Aqidah

HUKUM BERSAFAR KE NEGRI KAFIR

Oleh: Syaikh Abdulaziz bin Abdillah bin Baz – rohimahulloh

Pertanyaan:
Apa hukum safar (bepergian) menuju negri kaum musyrikin dan keikutsertaan istri bersama suaminya?

Jawaban:
Nasihatku kepada setiap muslim dan muslimah adalah (agar mereka) tidak bepergian menuju negri kaum musyrikin, baik untuk belajar ataupun sekadar untuk berekreasi. Karena adanya bahaya yang besar terhadap agama dan akhlak mereka. Setiap pelajar hendaknya mencukupkan diri untuk belajar di negrinya atau di negri Islam yang di sana dia bisa merasa aman terhadap agama dan akhlaknya.

Telah shohih dari Rosululloh – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bahwa beliau bersabda,

أنا بريء من كل مسلم يقيم بين أظهر المشركين

“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrikin.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam as-Sair, no. 1530, dan Abu Daud dalam  al-Jihad, no. 2274]

Dan Alloh – subhanahu wa ta’ala – telah mengabarkan tentang orang yang tidak berhijrah (pindah) dari negri syirik menuju negri Islam bahwa dia telah menzholimi dirinya, dan Alloh mengancamnya dengan siksaan jahannam.

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلا يَهْتَدُونَ سَبِيلا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا (٩٩)

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya, “Dalam Keadaan bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).” Para Malaikat berkata, “Bukankah bumi Alloh itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Alloh memaafkannya. Dan adalah Alloh Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” [an-Nisa`: 97-99]

Alloh – subhanahu wa ta’ala – dalam ayat ini mengabarkan bahwa malaikat berkata kepada kaum muslimin yang meninggal dunia di negri syirik sedangkan mereka tidak berhijrah, “Bukankah bumi Alloh itu luas, sehingga kalian bisa berhijrah di bumi itu?” setelah Alloh – subhanahu wa ta’ala – memberitakan bahwa mereka telah menzholimi diri mereka sendiri dengan tinggalnya mereka di tengah-tengah orang kafir, padahal mereka mampu untuk berhijrah.

Maka hal ini menunjukkan atas haramnya bepergian (safar) menuju negri kaum musyrikin dan haramnya tinggal di tengah-tengah mereka bagi siapa saja yang mampu untuk pindah (hijrah). Dan dikecualikan dari hal tersebut, menurut para ulama, orang yang bepergian untuk berdakwah mengajak kepada Alloh dari kalangan para ulama yang memiliki ilmu dan bashiroh, sedangkan dia mampu menampakkan agamanya, aman dari terjatuh ke dalam kesyirikan dan kemaksiatan yang mereka (orang-orang musyrik) lakukan. Maka yang demikian, tidak mengapa baginya untuk bersafar menuju negri kaum musyrikin untuk berdakwah, memberikan bimbingan, dan menyampaikan risalah Alloh kepada hamba-hamba-Nya, dengan syarat-syarat yang telah disebutkan.
Wallohu waliyyut taufiq.

Sumber artikel (berbahasa arab):
http://www.islamancient.com/fatawa,item,207.html

undefined

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s