Manhaj

MAKNA “MENAATI ULIL AMRI” DALAM AYAT

Oleh: Syaikh al-Imam al-Walid Abdulaziz bin Abdillah bin Baz — rohimahulloh

Alloh — ‘azza wa jalla — berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh, taatilah Rosul dan ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu urusan, maka kembalikanlah kepada Alloh dan Rosul, jika kalian beriman kepada Alloh dan hari akhir. Hal itu lebih baik dan lebih bagus akibatnya.” (an-Nisaa`: 59)

Ulil amri, mereka adalah para ulama dan para penguasa — penguasa kaum muslimin dan ulama mereka –. Mereka ditaati dalam ketaatan Alloh, jika mereka memerintahkan ketaatan kepada Alloh bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Maka para ulama dan penguasa ditaati dalam perkara yang makruf (perkara-perkara yang dipandang baik oleh Islam -pen). Karena dengan hal inilah keadaan akan menjadi stabil, keamanan tercipta, perintah-perintah bisa dilaksanakan, orang yang terzhalimi mendapatkan keadilan, dan orang yang zhalim pun tercegah. 

Namun jika mereka tidak ditaati, rusaklah segala urusan, dan yang kuat memakan yang lemah. Maka yang wajib adalah, mereka ditaati dalam ketaatan kepada Alloh, dalam perkara yang makruf — baik mereka itu penguasa ataupun ulama –. Seorang ulama menjelaskan hukum Alloh, sedangkan penguasa menerapkan hukum Alloh. Inilah yang benar tentang (makna) ulil amri, mereka adalah ulama (orang-orang yang mengenal) Alloh dan syariat-Nya, dan penguasa kaum muslimin yang berkewajiban menerapkan perintah Alloh, sedangkan kewajiban rakyat adalah mendengar ulamanya dalam kebenaran dan mendengar penguasanya dalam perkara yang makruf.

Adapun jika mereka memerintahkan kemaksiatan — baik dia seorang pemimpin ataupun ulama — maka mereka tidak boleh ditaati dalam hal tersebut. Jika seorang pemimpin berkata kepadamu, “minumlah khamr!” maka janganlah engkau meminumnya. Atau jika dia berkata kepadamu, “makanlah riba!” maka janganlah engkau memakannya. Begitu pula bersama dengan seorang ulama, jika dia memerintahmu dengan kemaksiatan kepada Alloh maka janganlah engkau taati. Orang yang bertakwa tidak mungkin memerintahkan hal tersebut, akan tetapi terkadang hal itu diperintahkan oleh seorang ‘alim yang fasiq.

Intinya, jika seorang ulama atau pemimpin memerintahmu dengan suatu kemaksiatan kepada Alloh maka janganlah engkau taat kepadanya dalam kemaksiatan kepada Alloh. Sesungguhnya ketaatan hanyalah dalam perkara yang makruf, sebagaimana sabda Nabi — shollallohu ‘alaihi wa sallam

لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

“Tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam bermaksiat kepada Kholiq (Pencipta).” [1]

Akan tetapi tidak boleh memberontak penguasa meski mereka berbuat maksiat. Bahkan wajib mendengar dan taat dalam perkara yang makruf, disertai dengan pemberian nasihat. Dan janganlah mencabut baiat ketaatan, karena Nabi — shollallohu ‘alaihi wa sallam — bersabda,

على المرء السمع والطاعة في المنشط والمكره ، وفيما أحب وكره ما لم يؤمر بمعصية الله ؛ فإن أمر بمعصية الله فلا سمع ولا طاعة

“Kewajiban seorang (rakyat) adalah mendengar dan taat baik dalam keadaan lapang atau sempit, dalam perkara yang disukai maupun dibenci, selama tidak diperintah dengan kemaksiatan kepada Alloh. Jika dia diperintah dengan kemaksiatan kepada Alloh maka tidak mendengar dan tidak taat.” [2]

Beliau — ‘alaihish sholaatu was salaam — juga bersabda,

من رأى من أميره شيئًا من معصية الله فليكره ما يأتي من معصية الله ، ولا ينزعن يدًا من طاعة ؛ فإنه من فارق الجماعة مات ميتة جاهلية

“Barangsiapa melihat suatu kemaksiatan kepada Alloh dari penguasanya, hendaknya dia membenci kemaksiatan yang dilakukannya, akan tetapi janganlah melepas baiat ketaatan, karena barangsiapa meninggalkan jama’ah (kaum muslimin -pen) niscaya matinya seperti bangkai jahiliyah.” [3]

Beliau — ‘alaihish sholaatu was salaam — juga bersabda,

من أتاكم وأمركم جميع يريد أن يفرق جماعتكم وأن يشق عصاكم فاقتلوه كائنًا من كان

“Barangsiapa yang mendatangi kalian sedangkan urusan kalian satu (dalam kepemimpinan), dia datang hendak memecah belah jama’ah kalian dan membelah kekuatan kalian, maka bunuhlah dia, siapa pun orangnya.” [4]

Intinya, yang menjadi kewajiban adalah mendengar dan taat dalam perkara yang makruf kepada ulil amri dari kalangan penguasa dan ulama. Dengan hal ini segala urusan menjadi teratur, keadaan menjadi baik, manusia merasa aman, yang dizhalimi mendapat keadilan, yang zhalim pun tercegah, dan jalan-jalan menjadi aman. Tidak boleh memberontak ulil amri dan memecah jama’ah kecuali jika didapati dari mereka kekufuran yang nyata dan ada burhan (petunjuk, bukti, dalil) dari Alloh bagi orang-orang yang memberontak, sedangkan dengan pemberontakan mereka, mereka mampu memberi manfaat kepada kaum muslimin, menghilangkan kezhaliman dan menegakkan negara yang baik.

Namun jika mereka tidak mampu, maka mereka tidak berhak (tidak boleh) memberontak meskipun mereka telah melihat kekafiran yang nyata. Karena pemberontakan mereka akan membahayakan manusia, merusak umat, menyebabkan fitnah (bencana) dan pembunuhan nyawa tanpa hak. Akan tetapi jika mereka memiliki kemampuan dan kekuatan untuk melengserkan penguasa kafir ini maka hendaknya mereka melengserkannya dan menempatkannya seorang penguasa sholih yang bisa menerapkan perintah Alloh. Maka hal itu wajib bagi mereka jika mereka telah melihat kekufuran yang nyata dan ada burhan dari Alloh bagi mereka, sedangkan mereka memiliki kemampuan untuk memenangkan al-haq (kebenaran) dan mewujudkan pengganti yang sholih serta menerapkan al-haq (kebenaran).

* Sumber: http://sahab.net/home/index.php?threads_id=168
* Dirujuk ulang pada Majmu’ Fatawa Ibni Baz, program maktabah Syamilah (7/117-119) (penomoran halaman sesuai cetakan asli)

======================
Catatan Kaki :
—————————————
[1] Shohih al-Bukhori Akhbarul Ahad (6830), Shoih Muslim al-Imaroh (1840), Sunan an-Nasa`i al-Bai’ah (4205), Sunan Abi Daud al-Jihad (2625) dan Musnad Ahmad bin Hanbal (1/94)
[2] Shohih al-Bukhori al-Ahkam (6725), Shohih Muslim al-Imaroh (1839), Sunan at-Tirmidzi al-Jihad (1707), Sunan Abi Daud al-Jihad (2626), Sunan Ibni Majah al-Jihad (2864) dan Musnad Ahmad bin Hanbal (2/142)
[3] Shohih al-Bukhori al-Fitan (6646), Shohih Muslim al-Imaroh (1849), Musnad Ahmad bin Hanbal (/297), dan Sunan ad-Darimi as-Sair (2519).
[4] Shohih Muslim al-Imaroh (1852), Sunan an-Nasa`i Tahrim ad-Dam (4020), Sunan Abi Daud as-Sunnah (4762) dan Musnad Ahmad bin Hanbal (4/341).

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s