Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rohimahulloh, ditanya tentang hukum doa khatam al-Qur`an.
Beliau menjawab:
Para salaf (generasi umat Islam terdahulu) senantiasa menyelesaikan bacaan al-Qur`an dan mereka membaca doa khatam (penutup) pada sholat Ramadhan. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini di antara mereka. Maka pendapat yang lebih dekat dalam masalah semacam ini, seseorang (imam) membaca (doa khatam) namun tidak memperpanjangnya pada manusia (makmum). Dan hendaknya dia berusaha mencari doa-doa yang berfaidah lagi ringkas dan padat isi. Sebagaimana yang dikatakan oleh Aisyah – rodhiyallohu ‘anha,
كاَنَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَسْتَحِبُّ جَوَامِعَ الدُّعَاءِ ، وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ
“Adalah Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang jami’ah (ringkas namun luas cakupannya), dan meninggalkan selainnya.” [Sunan Abi Daud, kitab ash-Sholat (1482) dan Musnad Ahmad bin Hanbal (6/189)]
Maka yang paling utama bagi seorang imam, ketika membaca doa khatam al-Qur`an dan ketika qunut, dia berusaha mencari kalimat yang jami’ah (ringkas dan luas), dan tidak memperpanjang bacaan pada makmum. Dia (ketika qunut) membaca doa yang ada dalam haditsnya al-Hasan tentang doa qunut,
اللَّهُمَّ اهْدِناَ فِيمَنْ هَدَيْت
“Wahai Alloh berilah hidayah kepada kami ke dalam orang-orang yang Engkau beri hidayah…”
Dan dia boleh menambahkan bersamanya doa-doa baik lain yang mudah baginya, sebagaimana Umar juga menambahkan, tanpa membeban-bebani diri, tanpa memperpanjang dan mempersusah makmum.
Demikian pula dalam doa khatam al-Qur`an, berdoa dengan doa-doa jami’ah yang mudah. Memulai dengan memuji Alloh, bershalawat kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, mengkhatamkannya dalam sholat malam atau sholat witir yang mudah baginya, tanpa memperpanjang sehingga menyusahkan dan memberatkan makmum.
Hal ini adalah perkara yang ma’ruf (telah dikenal) di kalangan para salaf. Generasi belakangan mengambilnya dari generasi terdahulu. Begitu pula masyayikh (para guru) kami, dengan semangat dan perhatian mereka terhadap sunnah, mereka tetap melaksanakan hal tersebut. Orang-orang yang belakangan mengambilnya dari orang-orang yang terdahulu. Dan tidak samar lagi bagi para imam dakwah yang memiliki semangat terhadap sunnah.
Kesimpulannya, bahwa hal ini adalah perkara yang tidak mengapa dilakukan. Bahkan disukai, karena dalam hal ini terdapat usaha untuk mendapatkan jawaban dalam doa setelah membaca Kitabulloh.
Dahulu, Anas bin Malik – rodhiyallohu ‘anhu – jika telah selesai membaca al-Qur`an, beliau mengumpulkan keluarga dan berdoa di luar sholat. Maka demikian pula di dalam sholat, karena masalahnya adalah satu. Karena doa, disyariatkan baik di dalam sholat maupun di luar sholat, sedangkan jenis doa adalah sesuatu yang disyariatkan ketika sholat, maka hal ini tidaklah dianggap munkar.
Dan telah maklum (diketahui) bahwa doa di dalam sholat juga diperintahkan ketika membaca ayat tentang siksa dan ketika membaca ayat tentang rahmat. Seseorang berdoa ketika itu, sebagaimana yang dilakukan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika sholat malam. Maka hal ini, seperti itu juga. Disyariatkan (untuk berdoa) setelah mengkhatamkan al-Qur`an. Pembicaraan ini adalah jika (al-Qur`an dikhatamkan ketika) di dalam sholat.
Adapun di luar sholat, maka aku tidak mengetahui adanya perselisihan tentang disukainya doa setelah khatam al-Qur`an. Akan tetapi pembahasan saat ini adalah yang terjadi di dalam sholat, maka aku tidak mengetahui seorang pun dari para salaf yang mengingkari hal ini dalam sholat. Sebagaimana aku tidak mengetahui seorang pun yang mengingkarinya di luar sholat.
Inilah yang dijadikan sandaran, bahwa hal ini adalah perkara yang maklum dikalangan salaf, telah dilaksanakan oleh generasi pertama dan terakhir. Maka barangsiapa mengatakan bahwa hal ini adalah perkara yang munkar, dia wajib mendatangkan dalil. Dan tuntutan untuk mendatangkan dalil tidak ditujukan kepada orang yang melakukan sebagaimana perbuatan salaf. Akan tetapi yang wajib menegakkan dalil adalah orang yang mengingkarinya dan mengatakan, ini mungkar, ini bid’ah. Inilah yang ditempuh dan dilalui oleh para salaf umat ini, generasi belakangan mengambil dari generasi terdahulu, yang di antara mereka adalah para ulama, orang-orang pilihan dan ahli hadits. Dan doa dalam sholat, telah ma’ruf dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam sholat malam. Maka selayaknya hal ini termasuk dalam jenis tersebut.
[Pertanyaan ini, adalah salah satu pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada Samahatus Syaikh, yang tersebar dalam risalah “al-Jawab ash-Shahih min Ahkam Sholat al-Lail wat Tarawih”]
[Diterjemahkan oleh alBamalanjy, dari “Majmu’ Fatawa Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh” versi Syamilah, download di sini]
Beberapa kesimpulan dan faidah yang bisa kita ambil dari penjelasan Syaikh di atas:
1. Fatwa atau penjelasan di atas berkenaan dengan hukum membaca doa khatam al-Qur`an di dalam sholat.
2. Membaca doa – secara umum – adalah sesuatu yang disyariatkan, baik di luar sholat maupun di dalam sholat.
3. Tidak ada perselisihan tentang bolehnya membaca doa khatam al-Qur`an di luar sholat, bahkan hal itu termasuk perkara yang disukai.
4. Tidak ada perselisihan tentang bolehnya membaca doa khatam al-Qur`an di dalam sholat.
5. Bagi imam yang membaca doa dalam sholat, hendaknya tidak memperpanjang bacaan sehingga memberatkan para makmum.
6. Termasuk adab berdoa, mencari doa-doa yang ringkas namun luas cakupannya, sebagaimana doa-doa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.
7. Dalam doa qunut (witir), membaca doa yang datang dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, dan boleh menambah doa sebagaiamana yang dilakukan oleh Umar rodhiyallohu ‘anhu.
8. Tidak ada keterangan khusus tentang doa yang dibaca ketika mengkhatamkan al-Qur`an, sehingga berdoa dengan doa-doa yang mudah dibaca. Bahkan mengkhususkan suatu doa tertentu pada suatu kesempatan tertentu, harus berdasarkan dalil yang sah. Tanpa ada dalil, maka pengkhususan hal tersebut bisa tergolong ke dalam perkara baru dalam agama.
9. dan faidah-faidah lainnya, wallohu a’lam.
Semoga bermanfaat.
Satu tanggapan untuk “Doa Khatam Quran”