Fiqih

SALAM PADA SHOLAT JENAZAH

Pertanyaan:
Aku membaca buku-buku pelajaran sekolah bahwa salam ketika shalat jenazah dilakukan sekali, ke kanan saja. Tapi aku membaca buku-buku lainnya bahwa salam ketika shalat jenazah dilakukan dua kali, ke kanan dan ke kiri. Manakah yang paling benar dari dua pendapat itu, mohon disertai argumentasinya.

Jawaban:
Shalat jenazah adalah merupakan ibadah. Dan kaidah dalam ibadah adalah mengikuti dalil. Dan salam ketika sholat jenazah disyariatkan dengan keumuman sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tentang sholat,

وَتَحْلِيْلُهُا التَّسْلِيمُ

“Dan yang mengakhirinya adalah salam.”
Amalan yang senantiasa dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in rodhiyallohu ‘anhum ketika sholat jenazah adalah sekali salam saja. Tidak diketahui adanya perselisihan di antara mereka tentang hal tersebut. Dan sepengetahuan kami, tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengakhiri sholat jenazah dengan dua salam.
Hanya saja sebagian ahli fikih setelah mereka menyelisihi hal itu karena mengqiyaskan (menganalogikan) sholat jenazah dengan sholat-sholat yang ada ruku’ dan sujudnya. Sedangkan qiyas tidak dipakai dalam masalah ibadah, karena ibadah dibangun di atas dalil al-Qur`an atau sunnah Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam yang shohih.
Dan taufiq hanyalah dengan pertolongan Allah, sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Da`imah lil Buhuts al-Ilmiyah
Ketua:

Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota:
Abdullah bin Qu’ud bin Abdillah bin Ghadayan
Abdurrozaq Afifi

Sumber: Fatwa al-Lajnah ad-Daimah, Pertanyaan ke dua dari fatwa no 2514

Iklan

Satu tanggapan untuk “SALAM PADA SHOLAT JENAZAH”

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s