alBamalanjy

Berpegang Dengan al-Qur’an & as-Sunnah Menurut Pemahaman Salaful Ummah

Archive for the ‘Fiqih’ Category

SHOLAT MUSAFIR DIBELAKANG MUKIM

without comments

Oleh: Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Barrak - hafizhohulloh -

Pertanyaan:
Bolehkah seorang musafir mencukupkan diri dengan dua roka’at (terakhir) yang dia dapati bersama imam?

Jawaban:
Alhamdulillah, seorang musafir jika sholat di belakang orang yang mukim, wajib untuk menyempurnakan sholatnya (tidak mengqoshornya). Berdasarkan riwayat yang datang dari Ibnu Abbas – rodhiyallohu ‘anhuma - tentang seorang musafir yang sholat di belakang seorang yang mukim. Dia berkata, sholat sebagaimana sholatnya (imam).
Para ulama mengatakan, ini wajib bagi seorang musafir meski dia hanya mendapat satu roka’at saja.
Wallohu a’lam.

Sumber (berbahasa arab):
http://albrrak.net/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=31972&catid=&Itemid=35

Written by albamalanjy

9 Juni 2009 at 1:39 pm

Ditulis dalam Fiqih

Ditandai dengan , , , ,

PENUTUP KEPALA KETIKA SHOLAT

without comments

Oleh: Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih – hafizhohulloh

Pertanyaan:
Menutup kepala ketika sholat, apakah merupakan sunnah ataukah hanya kebiasaan bangsa Arab?

Jawaban:
Alhamdulillah wash- sholatu was salaam ‘ala Rosulillah wa’ala Alihi wa Shohbihi ajma’in. Wa ba’du.
Kepala seorang laki-laki bukanlah aurat yang wajib untuk ditutup. Akan tetapi menutup kepala termasuk memperindah penampilan yang disukai dalam sholat. Berdasarkan firman-Nya ta’ala:

يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ


“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.”
(al-A’raf: 31)

Syaikhul Islam – rohimahulloh - berkata, “Dan Alloh memerintahkan lebih dari menutup aurat dalam sholat, yaitu memakai perhiasan (pakaian yang indah). Dia mengaitkan perintah itu dengan istilah perhiasan bukan dengan menutup aurat, sebagai pemberitahuan bahwa hendaknya seorang hamba memakai pakaiannya yang paling indah ketika sholat.”

Maka jika menutup kepala pada suatu negri termasuk memakai perhiasan, berarti hal itu disukai. Namun jika pada suatu negri hal itu tidak termasuk memakai perhiasan menurut ‘uruf (adat kebiasaan) mereka, maka hal itu tidak disukai. Wallohu a’lam.

Sumber artikel (berbahasa arab):
http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=32254&catid=&Itemid=35

Written by albamalanjy

9 Juni 2009 at 9:55 am

Ditulis dalam Fiqih

Ditandai dengan , ,

JAMAK SHOLAT JUM’AT DAN ASHAR

without comments

Oleh Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih – hafizhohulloh -

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Semoga Alloh memberkahi Anda wahai Syaikh Kholid. Apakah boleh menjamak antara dua sholat, jum’at dan ashar bagi seorang musafir?

Jawaban:
Alhamdulillah wash- sholatu was salaam ‘ala Rosulillah wa’ala Alihi wa Shohbihi ajma’in. Wa ba’du.
Permasalahan ini adalah permasalah yang diperselisihkan para ulama. Dan pendapat yang benar tentangnya adalah, Baca entri selengkapnya »

Written by albamalanjy

29 Mei 2009 at 8:02 pm

Ditulis dalam Fiqih

Ditandai dengan , , , ,

Makmum Masbuq di Belakang Shof yang Penuh

without comments

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin – rohimahulloh – ditanya:
Telah terjadi perdebatan antara jamaah sholat, jika ada seseorang yang terlambat masuk ke dalam masjid, lalu dia mendapati sholat telah ditegakkan dan barisan telah sempurna (penuh) sedangkan dia tidak mendapati satu tempat pun di dalam barisan sholat (shof), apakah boleh baginya menarik seseorang dari barisan yang telah sempurna itu agar dia bisa melaksanakan sholat? Ataukah dia sholat sendirian di belakang barisan? Atau apa yang hendaknya dia perbuat?

Jawaban:

Permasalahan ini, jika seseorang datang dan mendapati shof telah penuh, ada tiga bentuk tatacara,
Pertama, dia sholat sendirian (membuat shof sendiri -pent) di belakang shof.
Dua, dia menarik seorang dari shof agar sholat bersamanya.
Tiga, dia maju lalu sholat di samping kanan imam.
Inilah tiga tatacara jika dia masuk (mengikuti) sholat itu. Atau dia meninggalkan sholat berjamaah. Lalu mana yang dipilih dari perkara ini?
Baca entri selengkapnya »

Written by albamalanjy

8 Mei 2009 at 2:09 pm

Ditulis dalam Fiqih

Ditandai dengan , ,

Apakah Musafir Menjamak Sholat?

without comments

Menjamak sholat, maksudnya adalah melaksanakan dua sholat (zhuhur dan ashar, atau maghrib dan isya) dalam satu waktu sholat. Terkadang atau mungkin sering kita melihat para musafir yang singgah di dekat masjid, meski mereka mendengar adzan dan tidak ada masyaqqoh (kesulitan) untuk mendatangi sholat berjamaah di masjid pada waktu-waktu yang ditetapkan, mereka tetap menjamak shalat mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan tersendiri, apakah memang jamak bagi musafir disyariatkan (dalam arti disunnahkah atau diwajibkan) ataukah hanya sekadar dibolehkan dan lebih utama sholat pada waktu masing-masing? Atau bahkan tidak ada syariat jamak bagi musafir?

Tentang hal ini, berikut ini disampaikan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rohimahulloh – dalam asy-Syarhul Mumti’ Jilid ke-4 hal 387-390.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rohimahulloh – berkata: Baca entri selengkapnya »

Written by albamalanjy

17 Februari 2009 at 10:19 pm

Ditulis dalam Fiqih

Ditandai dengan , ,

Doa Khatam Quran

without comments

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rohimahulloh, ditanya tentang hukum doa khatam al-Qur`an.
Beliau menjawab:
Para salaf (generasi umat Islam terdahulu) senantiasa menyelesaikan bacaan al-Qur`an dan mereka membaca doa khatam (penutup) pada sholat Ramadhan. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini di antara mereka. Maka pendapat yang lebih dekat dalam masalah semacam ini, seseorang (imam) membaca (doa khatam) namun tidak memperpanjangnya pada manusia (makmum). Dan hendaknya dia berusaha mencari doa-doa yang berfaidah lagi ringkas dan padat isi. Sebagaimana yang dikatakan oleh Aisyah – rodhiyallohu ‘anha, Baca entri selengkapnya »

Written by albamalanjy

16 Desember 2008 at 11:57 am

Ditulis dalam Fiqih

SALAM PADA SHOLAT JENAZAH

with one comment

Pertanyaan:
Aku membaca buku-buku pelajaran sekolah bahwa salam ketika shalat jenazah dilakukan sekali, ke kanan saja. Tapi aku membaca buku-buku lainnya bahwa salam ketika shalat jenazah dilakukan dua kali, ke kanan dan ke kiri. Manakah yang paling benar dari dua pendapat itu, mohon disertai argumentasinya.
Baca entri selengkapnya »

Written by albamalanjy

28 Maret 2008 at 6:46 pm

Ditulis dalam Fiqih

Ditandai dengan ,