alBamalanjy

Berpegang Dengan al-Qur’an & as-Sunnah Menurut Pemahaman Salaful Ummah

MERAIH KEBERKAHAN HARTA

tinggalkan komentar »

Oleh: Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih – hafizhohulloh.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh
Suamiku penghasilannya tidak ada berkahnya. Apa yang harus kami lakukan agar penghasilan itu ada berkahnya?
Semoga Alloh membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Alhamdulillah, wash-sholatu was-salamu ‘ala Nabiyyina Muhammad, wa ‘ala Alihi wa Shohnih ajma’in, wa ba’du:

Jalan (yang hendaknya ditempuh) agar penghasilan suami Anda memiliki berkah, hendaknya dia:

Pertama, mengeluarkan zakat. Karena zakat akan membersihkan harta, menjaga dan melindunginya dari kerusakan.

Kedua, mengeluarkan sedekah. Dan dia hendaknya menyambung hubungan kekerabatan (silaturahim), karena hal ini juga salah satu sebab turunnya berkah pada harta, terjaganya harta dan bertambahnya harta.

Ketiga, mengatur segala hal yang berkaitan dengan pengeluaran dan pemasukan harta. Karena tidak adanya pengaturan, dan adanya kemubadziran (penghamburan harta) akan menjadi sebab tidak adanya berkah.

Keempat, ikhlas dalam segala amalan.

Kelima, berkeinginan kuat terhadap penghasilan yang halal, menunaikan tugas sebagaimana mestinya, dan tidak menyia-nyiakan sedikit pun dari waktu yang terus berjalan.

Keenam, memperbanyak doa agar Alloh – ‘azza wa jalla – menurunkan berkah pada hartanya.

Jika dia melaksanakan wasiat ini, dengan izin Alloh, niscaya akan turun berkah pada hartanya.

Sumber artikel:
http://www.almoshaiqeh.islamlight.net/index.php?option=com_ftawa2&task=view&id=4300&catid=&Itemid=35

Written by albamalanjy

30 Juni 2009 at 4:18 pm

Ditulis dalam Nasihat

Tagged with , ,

MENGOBATI SIHIR DENGAN SIHIR

tinggalkan komentar »

Oleh: Syaikh Abdurrohman bin Nashir al-Barrak – hafizhohulloh -

Pertanyaan:
Bolehkah menghilangkan sihir dengan sihir ketika diperlukan?

Jawaban:
Alhamdulillah, mengobati atau menghilangkan sihir disebut dengan istilah “nusyroh.”
Jabir telah meriwayatkan bahwa Rosululloh – shollallohu ‘alaihi wa sallam - ditanya tentang nusyroh. Lalu beliau menjawab, “Itu adalah perbuatan setan.” Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang jayyid dan juga oleh Abu Daud.

Pengobatan sihir dengan sihir mengharuskan pergi menuju tukang sihir, bertanya tentang siapa yang melakukan sihir dan dimana tempatnya, dalam rangka untuk membatalkan sihir yang pertama. Dan telah maklum bahwa tukang sihir adalah salah satu jenis dukun. Padahal telah shohih dari Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam - (sabda beliau):

من أتى عرافا أو كاهنا فسأله ، فصدقه بما يقول ، فقد كفر بما أنزل على محمد

“Barangsiapa mendatangi peramal atau dukun, lalu bertanya kepadanya dan membenarkan perkataannya, maka dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.”

Berdasarkan hal ini, maka tidak boleh menghilangkan sihir dengan sihir juga, karena hal itu merupakan perbuatan setan. Sedangkan bertanya kepada tukang sihir berkonsekuensi pembenaran terhadapnya.

Imam Ibnul Qoyyim berkata, “Nusyroh adalah menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir. Dan hal ini ada dua macam:
- Menghilangkan sihir dengan sihir semisalnya. Inilah yang termasuk perbuatan setan. Dan kepadanyalah dibawa perkataan al-Hasan, ‘Sihir tidak dihilangkan kecuali oleh tukang sihir.’ Maka orang yang menghilangkan sihir dan orang yang dilakukan amalan nusyroh ini mendekatkan diri kepada setan dengan apa yang dicintai setan, sehingga membatalkan amalannya dari orang yang terkena sihir.
- Yang kedua, nusyroh dengan ruqyah, bacaan ta’awwudz dan doa-doa yang mubah. Maka ini boleh.”
Wallohu a’lam.

Sumber (berbahasa arab):
http://albrrak.net/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=17166&Itemid=31

Written by albamalanjy

9 Juni 2009 at 1:56 pm

Ditulis dalam Aqidah

Tagged with , ,

SHOLAT MUSAFIR DIBELAKANG MUKIM

tinggalkan komentar »

Oleh: Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Barrak - hafizhohulloh -

Pertanyaan:
Bolehkah seorang musafir mencukupkan diri dengan dua roka’at (terakhir) yang dia dapati bersama imam?

Jawaban:
Alhamdulillah, seorang musafir jika sholat di belakang orang yang mukim, wajib untuk menyempurnakan sholatnya (tidak mengqoshornya). Berdasarkan riwayat yang datang dari Ibnu Abbas – rodhiyallohu ‘anhuma - tentang seorang musafir yang sholat di belakang seorang yang mukim. Dia berkata, sholat sebagaimana sholatnya (imam).
Para ulama mengatakan, ini wajib bagi seorang musafir meski dia hanya mendapat satu roka’at saja.
Wallohu a’lam.

Sumber (berbahasa arab):
http://albrrak.net/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=31972&catid=&Itemid=35

Written by albamalanjy

9 Juni 2009 at 1:39 pm

Ditulis dalam Fiqih

Tagged with , , , ,

PENUTUP KEPALA KETIKA SHOLAT

tinggalkan komentar »

Oleh: Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih – hafizhohulloh

Pertanyaan:
Menutup kepala ketika sholat, apakah merupakan sunnah ataukah hanya kebiasaan bangsa Arab?

Jawaban:
Alhamdulillah wash- sholatu was salaam ‘ala Rosulillah wa’ala Alihi wa Shohbihi ajma’in. Wa ba’du.
Kepala seorang laki-laki bukanlah aurat yang wajib untuk ditutup. Akan tetapi menutup kepala termasuk memperindah penampilan yang disukai dalam sholat. Berdasarkan firman-Nya ta’ala:

يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ


“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.”
(al-A’raf: 31)

Syaikhul Islam – rohimahulloh - berkata, “Dan Alloh memerintahkan lebih dari menutup aurat dalam sholat, yaitu memakai perhiasan (pakaian yang indah). Dia mengaitkan perintah itu dengan istilah perhiasan bukan dengan menutup aurat, sebagai pemberitahuan bahwa hendaknya seorang hamba memakai pakaiannya yang paling indah ketika sholat.”

Maka jika menutup kepala pada suatu negri termasuk memakai perhiasan, berarti hal itu disukai. Namun jika pada suatu negri hal itu tidak termasuk memakai perhiasan menurut ‘uruf (adat kebiasaan) mereka, maka hal itu tidak disukai. Wallohu a’lam.

Sumber artikel (berbahasa arab):
http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=32254&catid=&Itemid=35

Written by albamalanjy

9 Juni 2009 at 9:55 am

Ditulis dalam Fiqih

Tagged with , ,

Sikap Penuntut Ilmu Terhadap Masalah yang Diperselisihkan

tinggalkan komentar »

Oleh: Al-Lajnah ad-Da`imah lil Buhuts al-‘Ilmiyah wal Ifta`

Pertanyaan:
Ketika kami membaca kitab-kitab fikih, sering kami mendapati permasalahan yang ada banyak pendapat tentangnya. Bagaimanakah sikap seorang penuntut ilmu terhadap hal tersebut, dan bagaimana sikapnya jika disebutkan suatu permasalahan tanpa dalil?

Jawaban:
Jika penuntut ilmu itu layak untuk mentarjih (menguatkan salah satu pendapat), dan dia mampu untuk memilih pendapatnya dengan dalilnya, maka hal itu boleh baginya. Jika dia tidak layak untuk hal tersebut, maka dia bertanya kepada orang yang dipercaya ilmunya.
Wa billahit taufiq wa shollallohu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shohbihi wa sallam.

Al-Lajnah ad-Da`imah lil Buhuts al-‘Ilmiyah wal Ifta`

Ketua: Abdulaziz bin Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrozzaq Afifi
Anggota: Abdulloh bin Ghudayyan
Anggota: Abdulloh bin Qu’ud

Fatwa al-Lajnah ad-Da`imah (32) Juz (12/93)

Sumber artikel (berbahasa arab):
http://www.islamancient.com/fatawa,item,229.html

Written by albamalanjy

2 Juni 2009 at 2:40 pm

Ditulis dalam Manhaj

Tagged with , ,

HUKUM BERSAFAR KE NEGRI KAFIR

tinggalkan komentar »

Oleh: Syaikh Abdulaziz bin Abdillah bin Baz – rohimahulloh

Pertanyaan:
Apa hukum safar (bepergian) menuju negri kaum musyrikin dan keikutsertaan istri bersama suaminya?

Jawaban:
Nasihatku kepada setiap muslim dan muslimah adalah (agar mereka) tidak bepergian menuju negri kaum musyrikin, baik untuk belajar ataupun sekadar untuk berekreasi. Karena adanya bahaya yang besar terhadap agama dan akhlak mereka. Setiap pelajar hendaknya mencukupkan diri untuk belajar di negrinya atau di negri Islam yang di sana dia bisa merasa aman terhadap agama dan akhlaknya.

Telah shohih dari Rosululloh – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bahwa beliau bersabda, Baca entri selengkapnya »

Written by albamalanjy

2 Juni 2009 at 1:57 pm

JAMAK SHOLAT JUM’AT DAN ASHAR

tinggalkan komentar »

Oleh Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih – hafizhohulloh -

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Semoga Alloh memberkahi Anda wahai Syaikh Kholid. Apakah boleh menjamak antara dua sholat, jum’at dan ashar bagi seorang musafir?

Jawaban:
Alhamdulillah wash- sholatu was salaam ‘ala Rosulillah wa’ala Alihi wa Shohbihi ajma’in. Wa ba’du.
Permasalahan ini adalah permasalah yang diperselisihkan para ulama. Dan pendapat yang benar tentangnya adalah, Baca entri selengkapnya »

Written by albamalanjy

29 Mei 2009 at 8:02 pm

Ditulis dalam Fiqih

Tagged with , , , ,